- Pengajar: 0912068002 Dr. St. Ulfah, S.H.,M.H
- Pelajar terdaftar: 26
- Pengajar: 0912106603 Dr. H. Askari Razak, SH.MH.
- Pengajar: 0001106302 Prof. Dr. Muh. Kamal Hidjaz, S.H.,M.H.
- Pengajar: 0917069201 Farah Syah Rezah, SH., MH
- Pelajar terdaftar: 21
- Pengajar: 0912046302 Dr. Arfah Tjolleng,S.H.,M.H.
- Pengajar: 0912068002 Dr. St. Ulfah, S.H.,M.H
- Pengajar: 0031126407 Dr. Satrih Hasyim, S.H, M.H
- Pelajar terdaftar: 23
- Pengajar: 0027117601 Dr. Apt Mirawati.S.Si.,M.Si
- Pelajar terdaftar: 3
- Pengajar: Dr. Agussalim Andi Gadjong, SH., MH
- Pengajar: 0927118102 Andi Tenri Sapada, SH.,MH
- Pelajar terdaftar: 25
Hukum laut Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang wilayah perairan di indonesia. Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasionalnya sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau melalui Deklarasi Djuanda pada bulan Desember tahun 1957. Wilayah laut tersebut terdiri dari laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan mengelilingi kepulauan Indonesia, perairan nusantara yang terletak di antara pulau-pulau, beserta dasar laut yang berada di bawahnya. Deklarasi Djuanda tersebut tetap mengakui hak-hak internasional seperti hak lintas damai kapal-kapal asing yang berlayar melalui perairan Indonesia serta pipa-pipa dan kabel kabel yang telah ada di dasar laut. Materi deklarasi tersebut kemudian dijadikan materi UU Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Tujuan hukum laut adalah untuk mengatur pemanfaatan laut itu sendiri, yakni sebagai jalur lalu lintas dan sumber kekayaan alam serta sumber energi. Adanya hukum laut bertujuan untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak dan agar tidak ada kepentingan yang terganggu.
- Pengajar: 0926018603 Arianty Anggraeny Mangarengi. SH., MH.
- Pengajar: 0903039002 Dr. Muhammad Fachri Said, S.H.,M.H
- Pengajar: 0908089201 Muh. Zulkifli Muhdar S.H.,M.H.
- Pelajar terdaftar: 30