0402IH2433/SP-Genap/2023-2024/C1/Hukum Laut

Hukum laut Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang wilayah perairan di indonesia. Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasionalnya sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau melalui Deklarasi Djuanda pada bulan Desember tahun 1957. Wilayah laut tersebut terdiri dari laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan mengelilingi kepulauan Indonesia, perairan nusantara yang terletak di antara pulau-pulau, beserta dasar laut yang berada di bawahnya. Deklarasi Djuanda tersebut tetap mengakui hak-hak internasional seperti hak lintas damai kapal-kapal asing yang berlayar melalui perairan Indonesia serta pipa-pipa dan kabel kabel yang telah ada di dasar laut. Materi deklarasi tersebut kemudian dijadikan materi UU Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Tujuan hukum laut adalah untuk mengatur pemanfaatan laut itu sendiri, yakni sebagai jalur lalu lintas dan sumber kekayaan alam serta sumber energi. Adanya hukum laut bertujuan untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak dan agar tidak ada kepentingan yang terganggu.