052HESW205-2025/2026-Pengantar Ilmu Hukum-C2-H408

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah dasar yang merupakan pengantar, artinya mata kuliah ini diharapkan mampu membekali mahasiswa dalam memberikan pengertian umum, kerangka dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum. Mata kuliah ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dasar seputar hukum dan ilmu hukum, konsep masyarakat dan kaidah hukum, subjek hukum dan objek hukum, aliranaliran hukum, sumber hukum, asas-asas hukum, sistem hukum, penafsiran hukum serta penemuan hukum.