Mata kuliah HUKUM KEWARISAN KONTEMPORER membahas tentang ketentuan warisan dalam islam, khususnnya perkara warisan yang talah mengalami pembaharuan, seperti wasiat waajibah, ahli waris pengganti, system pembagian warisan yang berbasi keadilan gender, dll.
- Pengajar: 0915077102 Dr. H. Said Syarifuddin Abu Baedah,Lc.,MA
- Pelajar terdaftar: Tidak ada siswa yang mendaftar pada kursus ini