Hukum Administrasi Negara/C2-A4.3/JUMAT/14.40-16.30/GANJIL /2025-2026

Mata kuliah Hukum Administrasi Negara membahas prinsip dan norma dasar yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dalam sistem hukum publik. Cakupan materi meliputi sejarah dan karakteristik HAN, keterkaitannya dengan cabang hukum lain, sumber hukum, kewenangan pemerintahan, tindakan dan instrumen administrasi, AUPB, kedudukan pejabat publik, pengawasan, penyimpangan administratif, hingga sanksi administrasi. Dirancang dengan pendekatan OBE, mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan kemampuan analitis dan aplikatif dalam menilai legalitas tindakan pemerintah serta memahami mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.