Mempelajari legal drafting berarti mempelajari teknik dan teori penyusunan dokumen hukum agar sistematis, logis, dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Ini meliputi penyusunan berbagai jenis dokumen seperti kontrak, perjanjian, akta, legal opinion, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah menciptakan dokumen hukum yang jelas, kuat secara hukum, dan meminimalkan risiko hukum.
- Pengajar: Dr. Ardi, S.H.I.,MH 7423405201
- Pengajar: 104241757 Dr. Mawalid Istiqlal, A.Md.,S.H.,M.H.
- Pelajar terdaftar: 39
