C4.ILMU DAKWAH-SELASA 07.50-09.30

Mata kuliah Ilmu Dakwah membahas konsep, teori, dan praktik dakwah Islam sebagai proses penyampaian ajaran Islam secara sistematis, komunikatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks jurusan Hukum, mata kuliah ini menekankan pada keterkaitan dakwah dengan aspek hukum Islam, etika, dan regulasi sosial, sehingga mahasiswa mampu memahami peran dakwah dalam membangun kesadaran hukum, menegakkan keadilan, serta mendorong terciptanya masyarakat yang berakhlak dan taat hukum.
Mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Menguasai dasar-dasar ilmu dakwah dan strategi penyampaiannya.

  2. Memahami hubungan dakwah dengan syariah, hukum positif, dan kehidupan berbangsa.

  3. Menerapkan prinsip komunikasi hukum dalam kegiatan dakwah.

  4. Mengembangkan dakwah berbasis etika, keadilan, dan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan demikian, mata kuliah ini berfungsi memperkuat kompetensi mahasiswa hukum agar tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki keterampilan dakwah yang humanis, persuasif, dan membumi.