Mata kuliah Keadvokatan dan Bantuan Hukum merupakan mata kuliah yang lebih mengedepankan praktek menjadi seorang Advokat dengan memahami dan mengerti bagaimana sesungguhnya menjadi seorang Advokat yang professional. Seorang Advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia sangat dituntut untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya menegakkan Hukum itu dengan benar dan adil yang manusiawi mengingat banyaknya kasus-kasus yang ada di Indonesia atau pelanggaran-pelanggaran hukum yang harus dibasmi demi tegaknya Negara Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana amanah UU 1945. Oleh karena itu mahasiswa sebagai calon advokat dituntut untuk memahami dan mengerti teori dan praktek Advokat itu sendiri sehingga nantinya bisa diterapkan apabila menggeluti profesi Advokat.
- Pengajar: 104241757 Dr. Mawalid Istiqlal, A.Md.,S.H.,M.H.
- Pelajar terdaftar: 18