Hukum Acara Peratun merupakan mata kuliah wajib yang merupakan lanjutan dari mata kuliah hukum Administrasi Negara yang mempelajari tentang proses/procedure bagaimana cara orang beracara di PTUN. Hukum Acara PTUN merupakan hukum formil yang mempertahankan HAN sebagai hukum materilnya.
- Pengajar: Prof. Dr. H. Abd Rahman, SH.,MH
- Pengajar: Dr. Andi Darmawansya Tenri Liweng, MH.
- Pelajar terdaftar: 29