HUKUM ACARA PERATUN/C6-HK9/GANJIL/24-25

Hukum Acara Peratun merupakan mata kuliah wajib yang merupakan lanjutan dari mata kuliah hukum Administrasi Negara yang mempelajari tentang proses/procedure bagaimana cara orang beracara di PTUN. Hukum Acara PTUN merupakan hukum formil yang mempertahankan HAN sebagai hukum materilnya