Hukum Acara Peratun merupakan mata kuliah wajib yang merupakan lanjutan dari mata kuliah hukum Administrasi Negara yang mempelajari tentang proses/procedure bagaimana cara orang beracara di PTUN.
Hukum Acara PTUN merupakan hukum formil yang mempertahankan HAN sebagai hukum materilnya- Pengajar: Dr. Andi Darmawansya Tenri Liweng, MH.
- Pelajar terdaftar: 26