Mata kuliah ini menyajikan informasi keilmuan tentang fiqh kontemporer. Seiring perkembangan zaman, umat Islam dihadapkan dengan berbagai macam problem yang menuntut untuk dipecahkan dan dicarikan padanan hukumnya. Permasalahan tersebut tentunya belum pernah terjadi pada masa keislaman klasik, sehingga cara penyelesaian untuk memperoleh konklusi hukumnya pun tidak serta merta dapat disamakan dengan keadaan terdahulu. Pada tataran ini, fiqh sebagai interpretasi syariah dari seorang fakih, dituntut untuk mampu menjawab semua problematika yang ada sekaligus menegaskan sifatnya yang elastis, akomodatif, fleksibel terhadap dinamika zaman untuk mewujudkan kemaslahatan, keadilan dan mencegah kerusakan. Karena sejatinya, hukum yang merupakan produk dari fiqh, sangat berkaitan erat dengan keadaan dan waktu. Selanjutnya, muncullah fiqh kontemporer sebagai perwujudan dari hal tersebut, dengan tetap berpatokan pada syariat yang luhur. Kajian fiqh kontemporer mencakup berbagai macam aspek, baik aspek hukum keluarga, ekonomi, pidana, medis, politik, ibadah, teknologi, dan lain sebagainya.. Kajian ini juga mencakup wilayah kajian Al-Qur’an dan Hadis, semisal masalah metodologi pemahaman hukum Islam (ushul fiqh), persoalan histories dan sosiologis ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi, kajian tentang maqaashidut-tasyri’ (tujuan hukum), keterbukaan kembali pintu ijtihad, soal kemaslahatan umum, adat istiadat masyarakat yang berlaku, tentang teori nasakh dan teori illat hukum, tentang ijma’ dan lain-lain.
- Pengajar: 0922116801 Dr. Syarifa Raehana, S.Ag.,M.Ag
- Pelajar terdaftar: 9