hukum adat diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mengatur perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, terhadap yang di sekitarnya akan dikenakan sanksi.
- Pengajar: Dr. Andika Prawira Buana, S.H.,M.H.
- Pelajar terdaftar: 24