0402IH1214/HUKUM ADAT/B3-A4.2/RABU/16.30-18.10/GENAP/2023-2024

hukum adat  diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mengatur perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, terhadap yang di sekitarnya akan dikenakan sanksi.