0402IH1214/HUKUM ADAT/B9-A4.5/RABU/16.30-18.10/GENAP/2023-2024

  • Hukum Adat secara umum sendiri merupakan sebuah  hukum kebiasaan  yang hal ini berarti hukum tersebut di dalamnya memiliki aturan yang dibuat atau dirumuskan berdasarkan tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan juga berkembang sehingga menjadi sebuah hukum tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat setempat.