0402MW3045/Genap/2023-2024/C1/Hukum Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah salah satu sumber dari hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, maka perjanjian internasional dimasukan sebagai sumber hukum internasional yang dimuat dalam Pasal 38 ayat 1 dari Piagam Mahkamah Internasional. Dalam perjanjian internasional juga mengenal Asas Pacta Sun Servanda yang menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan mengikat dan harus ditaati. Pengertian perjanjian internasional sendiri terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 yang mengatur bahwa: “An international agreement concludes between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more instruments and whatever its particular designation”