Hukum perdata internasional merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privat. Hukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.
Hukum perdata internasional melibatkan peraturan yang mengatasi konflik transaksi internasional, seperti kontrak, gugatan, kepemilikan properti, warisan, perkawinan antar negara.
Hukum perdata internasional dibuat khusus untuk menjadi patokan hukum yang berlaku dalam permasalahan-permasalahan antar individu yang memiliki yuridiksi berbeda. Dengan kata lain hukum perdata internasional menjaga keamaan kedua belah pihak yang memiliki transaksi.
- Pengajar: 0926018603 Arianty Anggraeny Mangarengi. SH., MH.
- Pengajar: 0912046302 Dr. Arfah Tjolleng,S.H.,M.H.
- Pelajar terdaftar: 34