Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
- Teacher: Prof. Dr. H. Abdul Latief, S.H.,M.H. Prof. Dr. H. Abdul Latief, S.H.,M.H.
- Teacher: 0906118603 IMRAN EKA SAPUTRA B, S.H.,M.H.
- Enrolled students: 26