052SYA203-2020/2021-B1-HUKUM PERDATA

Hukum perdata merupakan segala perangkat atau kaidah-kaidah yang mengatur mengenai perseorangan. Hukum tersebut memang lebih mengutamakan ranah atau lingkup hak, harta benda, dan semua yang berkaitan dengan perseorangan. Maka tidak mengherankan jika banyak yang menyebutnya sebagai hukum privat.