
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
AHLAN WA SAHLAN di KALAM UMI. Sistem Pembelajaran DARING (Dalam Jaringan) Universitas Muslim Indonesia adalah layanan yang diberikan untuk memfasilitasi dalam pembelajaran modern, dan melalui KALAM UMI ini proses pembelajaran diharapkan dapat dilakukan lebih fleksibel, efektif, dan menyenangkan sehingga kita dapat belajar dimana dan kapan saja.
Selamat bergabung kepada mahasiswa(i) UMI di kelas saya dengan Mata Kuliah ISLAM DISIPLIN ILMU, agar perkuliahan DARING untuk semester ganjil T.A 2026/2027 dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka perlu ditetapkan TATA TERTIB dan KONTRAK PERKULIAHAN sebagai berikut:
1. Setiap mahasiswa hadir tepat waktu dan mengisi PRESENSI di kalam.umi.ac.id setiap sesi perkuliahan sesuai Jadwal kuliah,
2. Syarat kelulusan, kehadiran minimal 80% (sesuai Peraturan akademik Bab IV Pasal 30 poin 4 & Pasal 31 Poin 1),
3. Perkuliahan kita akan berlangsung sebanyak 16 kali pertemuan, (14 sesi materi perkuliahan, tugas dan Diskusi, sedangkan 2 sesi UTS & UAS). Adapun pokok-pokok bahasan yang akan dibahas dan target Capaian Pembelajaran yang diharapkan pada tiap sesi dapat dilihat pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS),
4. Tugas di share/dikumpul sehari sebelum presentasi, dan untuk tugas yang dikumpulkan setelah batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan pengurangan nilai sebesar 50% dari nilai maksimum yang diperoleh,
5. Penilaian untuk matakuliah ini mencakup beberapa aspek, yaitu Permforman/keaktifan (25%), Tugas-tugas (15%), UTS (20%) dan UAS (40%),
6. Seluruh mahasiswa WAJIB mematuhi dan melaksanakan segala Peraturan & Tatib UMI (sesuai BUKU SAKU).
Demikian Tata tertib dan Kontrak Perkuliahan ini dibuat untuk dilaksanakan dalam perkuliahan kita bersama.
ttd
Dosen Pengampu MK